Lanjut usia menurut UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia adalah seseorang yang berusia 60 tahun ke atas. Pada lansia kondisi psikologi dan psikososial juga biasanya mulai jatuh pada masa krisis, hal ini perlu tetap menjadi perhatian khususnya bagi keluarga yang memiliki lansia. Peran keluarga dalam penguatan lansia dapat dilakukan dengan berbagai hal, seperti mengembangkan potensi keluarga, termasuk lansia dengan selalu memberikan peluang dan kesempatan, bimbingan dan motivasi kepada lansia untuk mengembangkan potensi dirinya. Satu hal penting yang juga tidak boleh dilupakan oleh keluarga dengan lansia, yaitu belajar berempati.
PDF : File Artikel

Isi naskah artikel yang dimuat pada Golantang seluruhnya menjadi tanggungjawab penulis atau di luar tanggungjawab panitia