Warga mengikuti vaksinasi COVID 19 di Mal Kuningan City, Jakarta, Kamis 15 Juli 2021. Pemprov DKI Jakarta terus melakukan vaksinasi Covid-19 untuk warga usia 12 tahun ke atas. Lokasi vaksinasi dibuka di Mal Kuningan City, Jakarta Selatan, pada 15-18 Juli 2021, bekerja sama dengan Bank Muamalat. Adapun vaksin yang digunakan adalah Sinovac. TEMPO/Subekti.

 

Reporter: Budiarti Utami Putri

Editor: Aditya Budiman

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan untuk membatalkan aturan vaksin gotong royong individu alias vaksin berbayar. Rencana ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana vaksinasi individu berbayar yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

"Iya (akan ada Permenkes yang membatalkan). Pasti akan dilakukan perubahan ya," kata juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi ketika dihubungi, Ahad, 18 Juli 2021.

Meski begitu, Nadia belum merinci kapan aturan baru itu bakal terbit. Dia mengatakan Permenkes pengganti tersebut akan diumumkan kemudian. "Nanti diumumkan," ujarnya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi memutuskan membatalkan vaksin berbayar setelah mendapat masukan dan respons dari masyarakat. Adapun vaksin gotong royong yang akan tetap diterapkan ialah vaksinasi melalui perusahaan.

"Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Pramono dalam keterangannya, Jumat lalu, 16 Juli 2021.

Aturan vaksinasi berbayar ini memang menuai protes sejumlah pihak. Sebab, vaksin merupakan barang publik yang mestinya dapat diakses semua masyarakat, bukan komoditas bagi mereka yang mampu membayar.

Pada Desember 2020, Jokowi telah menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 bersifat gratis untuk rakyat. Kendati telah dibatalkan Presiden, Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak aturan itu harus dicabut. Jika tidak, mereka khawatir kebijakan tersebut kembali diterapkan di kemudian hari.

"Sebelum PMK 19 Tahun 2021 dicabut oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saya kira kita masih harus waspada dan kita harus tetap mendesak dicabutnya PMK ini," kata perwakilan Koalisi, Irma Hidayana, Ahad, 18 Juli 2021 ihwal vaksin berbayar.

 

BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA

 

 

 


 

 

Sumber :
https://nasional.tempo.co/read/1484749/kemenkes-akan-buat-peraturan-batalkan-vaksin-berbayar/full&view=ok